Rabu, April 30, 2025
Google search engine
BerandaFiqihHukum Memakai Wig Dan Konde

Hukum Memakai Wig Dan Konde

PERTANYAAN:
Apa hukum memakai konde, wig dan kepang palsu?

JAWABAN:
Memakai konde, wig, kepang palsu dan semua yang termasuk menambah rambut hukumnya dilaknat. Nabi Muhammad saw bersabda:

(لَعنَ اللَّهُ الواصِلَةَ والمُستَوصِلَةَ، والواشِمةَ والمُستوشِمَة

Allah SWT melaknat perempan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta di tato (H.R. Bukhari-Muslim).

Kemudian hukum ini diperinci: apabila barang yang digunakan membuat wig atau konde ini adalah rambut manusia atau barang najis maka hukumnya haram; apabila yang digunakan bukan rambut manusia dan bukan barang najis maka, jika menggunakannya dengan seizin suami hanya untuk konsumsi suami maka hukumnya boleh, jika tanpa seizin suami dan bukan hanya untuk konsumsi suami maka hukumnya haram. (Fathul Jawad: 27, Busyrol karim: 2/131).

Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)

BERITA TERKAIT

TULIS KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

POPULER

komentar